PEMANDANGAN PEGUNUNGAN DI DEPAN

PEMANDANGAN PEGUNUNGAN DI DEPAN
SUASANA SORE HARI

DENAH LOKASI

DENAH LOKASI
PANAH KUNING MENUJU LOKASI

SUASANA DI LOKASI YANG AGAK MENDAKI

SUASANA DI LOKASI YANG AGAK MENDAKI
KONDISI TANAH YANG SUBUR,SEMENTARA PEMBERSIHAN

MENUJU KE LOKASI

MENUJU KE LOKASI
JALAN POROS MALINO

MENUJU LOKASI

MENUJU LOKASI
JALAN PENGERASAN DI SEKITAR LOKASI YANG BERNUANSA PEDESAAN

JALAN DI DEPAN LOKASI

JALAN DI DEPAN LOKASI
BEBERAPA PEMINAT MENINJAU LOKASI

PEMANDANGAN DARI KETINGGIAN

PEMANDANGAN DARI KETINGGIAN
MENYEGARKAN PIKIRAN

SUASANA DI LOKASI

SUASANA DI LOKASI
KONDISI TANAH YANG SUBUR

SUASANA DI LOKASI

SUASANA DI LOKASI
KONTUR TANAH YANG BERTINGKAT-TINGKAT

SUASANA DARI ATAS LOKASI MELIHAT KE BAWAH

SUASANA DARI ATAS LOKASI MELIHAT KE BAWAH
MOUNTAINS VIEW

DI LOKASI

DI LOKASI
KELILING DI LOKASI

CONTOH KAPLING VILLA

CONTOH KAPLING VILLA
VILLA YANG DI LENGKAPI KOLAM RENANG

kapling villa makassar berada di daerah pengembangan mamminasata.

MAMMINASATA MERUPAKAN KAWASAN TERPADU DALAM PENGEMBANGAN KOTA MAKASSAR KE DEPAN.DALAM PENGEMBANGANNYA,TIGA KABUPATEN MASUK DALAM PERENCANAAN INI YAITU KAB.GOWA,KAB TAKALAR,KAB MAROS.KETIGA KABUPATEN INI TERHUBUNG DENGAN JALUR LINGKAR YANG SALAH SATU ARAH TUJUANNYA ADALAH MENUJU BANDARA BARU INTERNASIONAL HASANUDDIN.KEDEPAN, KAWASAN INI AKAN MENJADI PUSAT KOTA YANG TENTUNYA COCOK UNTUK TABUNGAN INVESTASI PROPERTY ANDA.



KAPLING PEO KOMPLEKS PERTANIAN DAN DOSEN UIN

KAPLING PEO KOMPLEKS PERTANIAN DAN DOSEN UIN

LOKASI KAPLING PERTANIAN

LOKASI KAPLING PERTANIAN
PARA PEMILIK TIBA DI DEPAN LOKASI

LOKASI KAPLING PERTANIAN

LOKASI KAPLING PERTANIAN
RUMAH TEMPAT BERTEDUH

TANAH KAPLING KOMPLEKS PERTANIAN

TANAH KAPLING KOMPLEKS PERTANIAN
KONTUR TANAH YANG DATAR

LOKASI KAPLING PERTANIAN

LOKASI KAPLING PERTANIAN
PENINJAUAN LOKASI

KOMPLEKS PERTANIAN

KOMPLEKS PERTANIAN
PARA PEMBELI YANG BERTEDUH DI BAWAH RUMAH KAYU YANG BERADA DI LOKASI

PEGAWAI PERTANIAN MENINJAU KAPLING

PEGAWAI PERTANIAN MENINJAU KAPLING
BERDIRI DI DEPAN TANAH KAPLING BLOK A10

TANAH KAPLING KOMPLEKS PERTANIAN

TANAH KAPLING KOMPLEKS PERTANIAN
PARA PEMILIK KAPLING SETELAH MENINJAU LOKASINYA

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
MEMASUKI DESA BENTENG GAJAH

SELAMAT DATANG DI DESA BENTENG GAJAH

SELAMAT DATANG DI DESA BENTENG GAJAH
JALAN MENUJU KAPLING BENTENG GAJAH

PETA KABUPATEN MAROS

PETA KABUPATEN MAROS
LOKASI BENTENG GAJAH. LOKASI INI BERDEKATAN DENGAN KOTA MAKASSAR DAN KABUPATEN GOWA YANG MERUPAKAN KAWASAN PENGEMBANGAN KOTA MAKASSAR


SITEPLAN BENTENG GAJAH

SITEPLAN BENTENG GAJAH
TAHAP PERTAMA

KEISTIMEWAAN LOKASI KAPLING BENTENG GAJAH

- BERADA DISEKITAR KAWASAN PENGEMBANGAN KOTA MAKASSAR
- LOKASI DEKAT DENGAN KAWASAN AGROWISATA PUCAK.
- LOKASI TANAH YANG SUBUR TIDAK PERLU DITIMBUN
- BERADA DISEKITAR KAWASAN PEGUNUNGAN,YANG MEMBERIKAN NUANSA KESEJUKAN TERSENDIRI
- LOKASI SUDAH
BERSTATUS HAK MILIK.

SARANA OLAH RAGA UMUM DEKAT LOKASI

SARANA OLAH RAGA UMUM DEKAT LOKASI
LAPANGAN OLAH RAGA DI SEKITAR KAPLING BENTENG GAJAH

PARA PEMBELI

PARA PEMBELI
TANAH YANG SUBUR

KONTUR TANAH YANG DATAR

KONTUR TANAH YANG DATAR
SEMENTARA PEMBERSIHAN

KONDISI JALAN DI DEPAN LOKASI

KONDISI JALAN DI DEPAN LOKASI
LOKASI BERADA DI SEBELAH KIRI JALAN

KAPLING BENTENG GAJAH

KAPLING BENTENG GAJAH
BEBERAPA POHON KELAPA DI LOKASI

POHON YANG DITEBANG DI LOKASI PADA SAAT PEMBERSIHAN

POHON YANG DITEBANG DI LOKASI PADA SAAT PEMBERSIHAN
TANAH YANG DATAR DENGAN LATAR PERBUKITAN

LOKASI BENTENG GAJAH

LOKASI BENTENG GAJAH
TANAH YANG DATAR

KAPLING BENTENG GAJAH

KAPLING BENTENG GAJAH
KONDISI TANAH YANG DATAR,.POHON UBI BARU SAJA DI PANEN...

JALAN DEPAN LOKASI

JALAN DEPAN LOKASI
PADA SAAT PENGUKURAN

SARANA PENDIDIKAN DASAR DEKAT LOKASI

SARANA PENDIDIKAN DASAR DEKAT LOKASI
LOKASI SEKOLAH YANG BERBATASAN LANGSUNG LAPANGAN OLAH RAGA

KAPLING BENTENG GAJAH/SAAT PENGUKURAN

KAPLING BENTENG GAJAH/SAAT PENGUKURAN
AKSES JALAN DEPAN LOKASI

LOKASI KAPLING BENTENG GAJAH

LOKASI KAPLING BENTENG GAJAH
BERADA DI SEKITAR PEGUNUNGAN

KAPLING BENTENG GAJAH

KAPLING BENTENG GAJAH
KONDISI TANAH YANG DATAR TANPA TIMBUNAN

LOKASI BENTENG GAJAH

LOKASI BENTENG GAJAH
SUNGAI BATU YANG BERADA DI LOKASI MEMBERIKAN KESENANGAN TERSENDIRI BAGI PEMILIK KAPLING

TANAH KAPLING BENTENG GAJAH

TANAH KAPLING BENTENG GAJAH
KONTUR SUNGAI YANG INDAH DENGAN AIR YANG JERNIH SEMUANYA HANYA ADA DI KAPLING BENTENG GAJAH

SUNGAI BATU DI LOKASI

SUNGAI BATU DI LOKASI
LAGI SANTAI

WISATA ALAM SUNGAI BATU

WISATA ALAM SUNGAI BATU
BERJALAN DIANTARA BEBATUAN YANG DI ALIRI AIR SUNGAI YANG JERNIH

WISATA SUNGAI BATU

WISATA SUNGAI BATU
PEMINAT KAPLING BERDIRI MENIKMATI ALAM DI SEKITARNYA

WISATA SUNGAI BATU

WISATA SUNGAI BATU
PEMBELI YANG BERKELILING DI SUNGAI BATU

SUNGAI BATU DI LOKASI

SUNGAI BATU DI LOKASI
SUASANA ALAM YANG SEJUK

KAPLING BENTENG GAJAH

KAPLING BENTENG GAJAH
AIR SUNGAI YANG TIDAK BEGITU DALAM DAN AMAN BAGI ANAK ANAK UNTUK BERMAIN

KAPLING BENTENG GAJAH

KAPLING BENTENG GAJAH
SANTAI DI SUNGAI BATU

KAPLING BENTENG GAJAH

KAPLING BENTENG GAJAH
SUASANA DI SUNGAI BATU

TANAH KAPLING BENTENG GAJAH

TANAH KAPLING BENTENG GAJAH
SUASANA SUNGAI YANG BEGITU INDAH MERUPAKAN PENYEJUK HATI DAN PIKIRAN ANDA

KAPLING BENTENG GAJAH

KAPLING BENTENG GAJAH
PEMANDANGAN YANG BEGITU INDAH COCOK BAGI ANDA YANG HOBY FOTO FOTO..

LOKASI KAPLING BENTENG GAJAH

LOKASI KAPLING BENTENG GAJAH

AGROWISATA PUCAK

AGROWISATA PUCAK
SALAH SATU PENGINAPAN DI PUCAK

LOKASI WISATA PUCAK

LOKASI WISATA PUCAK
HALAMAN PARKIR DI PUCAK

LOKASI PUCAK

LOKASI PUCAK
BEBERAPA VILLA DI LOKASI

LOKASI BENTENG GAJAH

LOKASI BENTENG GAJAH
BANTIMURUNG MINI YANG HANYA ADA DI LOKAS INI

LOKASI PUCAK

LOKASI PUCAK
SALAH SATU WARUNG DI LOKASI

LOKASI PUCAK

LOKASI PUCAK
AGROWISATA PUCAK MEMILIKI BEBERAPA KOLAM RENANG,SALAH SATUNYA KOLAM INI YANG DIPERUNTUKAN BUAT ANAK-ANAK. KOLAM INI DILENGKAPI JUGA DENGAN LUNCURAN UNTUK MENAMBAH KESENANGAN BAGI PENGUNJUNG UTAMANYA ANAK-ANAK.

LOKASI PUCAK

LOKASI PUCAK
SALAH SATU KOLAM RENANG UNTUK ORANG DEWASA

Selasa, 08 Maret 2011

HUKUM IKUT MLM

Posted by Farid Ma'ruf pada 22 Januari 2007

Soal : Di tengah himpitan krisis ekonomi yang parah, menjadi anggota MLM menarik minat banyak ora. Harapan kaya mendadak serta mendapatkan pasif income menjadi daya tarik. Bagaimana pandangan Islam tentang MLM? Apakah kita boleh menjadi anggota MLM?

Jawab :

Pengantar

Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.

Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.

Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.

Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line "harus" membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.

Fakta Umum Multilevel Marketing

Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).

Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.

Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.

Hukum Syara' Seputar Dua Akad dan Makelar

Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:

1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay'atayn fi bay'ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay'), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).

2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah 'ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.

Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay'atayn fi bay'ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa'i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:

"Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian."*1)

Dalam hal ini, asy-Syafi'i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay'atayn fi bay'ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:

Jika seseorang mengatakan: "Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda."*2)

Dalam konteks ini, maksud dari bay'atayn fi bay'ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.

2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas'ud yang menyatakan:

"Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad)."*3)

Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:

"Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad)."*4)

Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).

3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari 'Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:

"Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli."*5)

Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)

Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.

Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama' mendefinisikannya sebagai:

Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)

Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar'i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: "Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta", adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: "Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta", adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara'.

Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.

Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:

"Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: 'Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah'."*8)

Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:

"Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli."*9)

Ulama' penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli', telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:

"Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal."*10)

Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah 'ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.

Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM

Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay'atayn fi bay'ah, maka bisa disimpulkan:

1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay'atayn fi bay'ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.

2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay'atayn fi bay'ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).

3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar'i, sehingga hukumnya tetap haram.

Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay'atayn fi bay'ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah 'ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah 'ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah 'ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah 'ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.

Kesimpulan

Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama' terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.

Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar'i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari') untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara' dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar'i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.

Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara' baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah 'ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.

Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah 'ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara' yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!

Hafidz Abdurrahman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mana komentarnya?

Mengenai Saya

Foto saya
makassar, sul-sel, Indonesia
keliling kampung cari peluang bisnis

SANTAI DI RUMAH BARU

SANTAI DI RUMAH BARU
DI RUANG TAMU

RUMAH BARU

RUMAH BARU
HALAMAN DEPAN/TERAS

Pengikut